BI Kepri karantina uang tunai Rp0,8 triliun, cegah penyebaran Corona

Kepala Perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja di Batam, Selasa, menyebutkan hingga April 2020 jumlah uang yang dikarantina sebesar Rp0,8 triliun.
“BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang akan didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan secara khusus guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata dia.
“Kami melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR),” kata dia.
Setelah dikarantina, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian uang kembali kepada masyarakat.
Untuk sementara ini, kata dia, BI belum akan mengeluarkan uang yang selesai dikarantina, karena masih ada uang baru untuk diedarkan ke masyarakat.
Selain pada uang rupiah, BI juga menyemprot dengan disinfektan pada sarana, prasarana dan area perkasan, termasuk perangkat pengolahan uang.
BI juga meminta perbankan/PJPUR untuk memperhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.